Jumat, 12 Juli 2019

Masih Ngeyel Tidak Punya BPJS, Apa Risikonya?

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, semua pekerja wajib jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Tapi masih saja ada perusahaan yang ngeyel gak mau ikut.

Buat mereka yang ngeyel, siap-siap menerima risiko gak punya BPJS. Seperti dilansir BeritaSatu, perusahaan yang gak mendaftarkan pegawainya ke BPJS bakal menghadapi masalah terkait dengan layanan pemerintah.

Masalah itu berkaitan dengan sanksi administratif. Dalam hal ini, perusahaan yang lalai mendaftarkan pekerjanya ke BPJS bakal dikenai sanksi berupa teguran sampai gak dilayani pemerintah daerah setempat.

Misalnya mau ngurus perpanjangan izin usaha, siap-siap deh ditolak pemerintah. Soalnya, pekerjanya harus menjadi peserta BPJS dulu. Itu diatur dalam undang-undang, jadi gak bisa main-main.

Layanan yang gak bisa diakses perusahaan semacam itu antara lain:

  • Ikut tender proyek
  • Izin mempekerjakan pekerja asing
  • Izin mendirikan bangunan

Namun, sanksi gak hanya akan dikenakan pada perusahaan. Pekerja juga bakal mendapat sanksi dari pemerintah jika ngeyel gak punya BPJS lho.

Tidak Punya BPJS 1
Sayang kan seandainya gak bisa menikmati pelayanan kesehatan yang maksimal. (bpjs/merdeka)

Sanksi itu di antaranya mencakup penghentian layanan:

  • Izin mendirikan bangunan
  • Pengurusan sertifikat tanah
  • Pengurusan surat izin mengemudi

Nah loh! Hayo cek dulu masing-masing dompet.

Kalau perusahaan sudah memberikan kartu BPJS, syukurlah. Kalau tidak, buruan minta perusahaan menyediakan.

Perusahaan berkewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Masalahnya, gak semuanya mau karena ada biaya yang mesti dibayarkan.

Buat pekerja, iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung bersama dengan perusahaan. Jadi, pengeluaran perusahaan bertambah jika pegawainya ikut BPJS.

Namun seharusnya itu bukanlah alasan. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang oleh pemerintah, sehingga warganya wajib menaati.

Jika berkeberatan, bisa deh ke Mahkamah Konstitusi buat meminta uji materi undang-undang itu. Kalau menang, baru deh gak usah ikut BPJS gak apa-apa.

Peserta BPJS Mandiri

Khusus soal BPJS Kesehatan, kita bisa saja menjadi peserta mandiri. Artinya, kita urus sendiri pembayarannya tiap bulan. Menurut aturan terbaru, biaya BPJS Kesehatan mandiri mengalami kenaikan:

Kelas I dari Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000

Kelas II dari Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000

Kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000

Tidak Punya BPJS 2
Daftar BPJS juga gampang, gak ada alasan lagi lah buat gak punya kartu ini. (antre bpjs/liputan6)

Iuran ini berbeda dengan jika kita jadi peserta BPJS Kesehatan lewat perusahaan. Iuran buat peserta BPJS Kesehatan sebesar:

5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan:

  1. 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan).
  2. 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

Kan Sudah Ada Asuransi

Salah satu alasan orang ngeyel gak punya BPJS adalah sudah punya asuransi swasta. Baguslah kalau udah ada asuransi.

Namun itu bukan alasan untuk menghindari BPJS. Malah, asuransi swasta bisa digabungkan dengan BPJS untuk mendapat manfaat maksimal.

Kita pun bisa memilih mau menggunakan BPJS atau asuransi swasta ketika sakit. Sebab, BPJS lebih luas jangkauannya dalam soal perlindungan kesehatan.

Hampir segala macam penyakit ditanggung oleh BPJS. Ini berbeda dengan asuransi swasta, yang jenis tanggungannya didasari besaran polis.

Tidak Punya BPJS 3

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa menjadi peserta BPJS itu wajib hukumnya. Gak ada alasan untuk ngeyel gak punya BPJS.

Semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Khusus BPJS Ketenagakerjaan, kita berhak mendesak perusahaan mendaftarkan kita ke BPJS, tentu dengan mengacu pada aturan itu dulu.

Boleh sih tetap ngeyel gak punya BPJS. Tapi siap-siap kena risikonya saat mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah.

 

Yang terkait artikel ini:

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Itu Investasi Bukan Tabungan

Asyik, Urus Izin Buka Usaha Cukup KTP dan Gratis

Untungnya Kita Sudah Bisa Merasakan Koordinasi Manfaat BPJS Kesehatan dengan Pihak Asuransi Swasta, Nih Buktinya!

Load comments