Senin, 08 Juli 2019

Saya Hanya Orang Kecil yang Kadang Lalai Soal Pajak, Apa Kudu Ikut Tax Amnesty Juga?

Tax amnesty alias pengampunan pajak lagi ramai-ramainya diperbincangkan. Beberapa waktu lalu bahkan sempat muncul hashtag StopBayarPajak di dunia Twitter lantaran tidak adanya kejelasan kebijakan satu ini.

Sebenarnya pemerintah sudah cukup jelas dalam mensosialisasikan tax amnesty loh. Ketika dibahas sebelum jadi undang-undang, tax amnesty disebut bakal menyasar mereka yang punya aset di luar negeri. Fungsinya agar para bos-bos dan orang kaya merepatriasi aset mereka yang nongkrong di negara asing, sehingga pajak bisa masuk ke kas negara.

Tapi nyatanya begitu kebijakan berjalan, orang kecil jadi ikut ribut meski mereka taat bayar pajak. Orang kecil di sini artinya mereka yang gak punya aset berlebih, misalnya rumah di Hong Kong atau perusahaan di Panama. Pelaku usaha kecil-menengah (UKM) adalah salah satunya.

Sebelum tax amnesty berjalan, mereka rutin bayar pajak. Surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pun dilaporkan.

Lupa Mendeklarasikan Aset di SPT Tahunan 

Namun ada beberapa yang lalai memasukkan aset mereka ke SPT. Nah, apakah pelaku UKM dan karyawan biasa  juga wajib ikut tax amnesty? Jawabannya adalah tidak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2016 menegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak perlu ikut program tax amnesty. MBR ini jelas mencakup para pelaku UKM.

Jika taat bayar pajak, masyarakat ini hanya perlu membetulkan SPT mereka. Di antaranya dengan memasukkan harta yang sebelumnya belum masuk.

Khusus yang punya aset apapun di luar negeri, mending ungkap sekarang. (amnesti/inforexnews)
Khusus yang punya aset apapun di luar negeri, mending ungkap sekarang. (amnesti/inforexnews)

Misalnya Adi punya dua bidang tanah. Saat mengisi SPT, tanah yang satunya belum masuk karena lupa. Jika seperti ini, tinggal datang ke kantor pajak dan mengurus pembetulan SPT.

Peraturan Dirjen Pajak di atas tidak menetapkan denda pengampunan pajak kepada mereka yang membetulkan SPT. Kecuali harta yang dimasukkan belum dipajaki. Sebab, ini berarti orang itu belum membayar pajak atas harta tersebut.

Beda Kasus Kalau Menyembunyikan Harta

Kalau dalam tiga tahun ke depan Ditjen Pajak menemukan ada aset yang belum dimasukkan ke SPT dan wajib pajak ini tidak mengikuti program amnesti pajak, aset itu akan dianggap sebagai penghasilan tambahan. Undang-Undang Tax Amnesty mengamanatkan hal tersebut.

Si wajib pajak pun bakal dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Lantaran aset sudah dipandang sebagai penghasilan, wajib pajak mesti membayar pajak tersebut dan sanksi berupa denda 2 persen per bulan selama maksimal 2 tahun.

Jika selama 2 tahun kemudian gak ada pembayaran, wajib pajak bisa dibawa ke ranah hukum. Bahkan si wajib pajak mungkin saja dilaporkan ke pengadilan karena dianggap mengemplang pajak.

Dengan adanya tax amnesty dan pembetulan SPT ini, wajib pajak diharapkan meneliti kembali harta mereka. Sebaiknya, gak ada yang disembunyikan.

[Baca: Fun Facts: 5 Fakta tentang Pajak Penghasilan yang Patut Kamu Ketahui]

Sebab, ada sanksi yang lebih berat mengancam mereka yang telah mengikuti tax amnesty atay pembetulan SPT tapi ternyata masih ada aset yang luput dilaporkan. Sanksi tersebut antara lain denda 200 persen atas nilai aset tersebut. Hukuman pidana pun menanti.

Ikut Tax Amnesty 2
Kalo nekat ngemplang risikonya malah makin berat loh. (ngemplang/merdeka)

Kesimpulannya

Jadi, seperti disebutkan sebelumnya, pelaku UKM dan masyarakat berpenghasilan rendah lainnya tidak wajib ikut tax amnesty. Ini kalau mereka rutin bayar pajak, ya.

Cukup betulkan SPT, maka bebas dari ancaman sanksi pajak. Namun pembetulan SPT pun harus benar. Masak, dibetulkan tapi isinya masih salah.

Dengan adanya aturan ini, para petani, nelayan, pensiunan, dan wong cilik lainnya diharapkan tidak perlu risau akan program tax amnesty. Gak perlu cemas petugas pajak akan datang dan memeriksa seluruh aset.

Asalkan sudah yakin taat bayar pajak dan melaporkan SPT tiap tahun. Jika belum menyelesaikan kewajiban pajak, ini adalah kesempatan yang sangat bagus.

Sebab, tax amnesty menjadi pintu maaf buat mereka. Kalau gak ada tax amnesty, sanksi buat pengemplang pajak sangatlah besar. Hayo, sudah bayar pajak belum?

 
Yang terkait artikel ini:

Serba-serbi Tax Amnesty: Apa dan Bagaimana Sih Pengampunan Pajak Itu?

Tanya Pajak: Gaji di bawah Rp 2 Juta, Cari Tahu tentang Pajak PPh 21 di Sini!

Fun Facts: 5 Fakta tentang Pajak Penghasilan yang Patut Kamu Ketahui

Load comments