Jumat, 05 Juli 2019

Seberapa Aman Menjaminkan BPKB Kendaraan di Leasing Pinggir Jalan?

Kepepet butuh duit kadang bikin kita gak mikir panjang. Apapun risikonya, pikir belakangan.

Sebutuh apapun kita atas pinjaman, paling gak kita kudu mikir jangka panjangnya. Karena toh, itu adalah utang yang kudu dilunasin.

Saat ini sih memang udah gampang banget nyari pinjaman. Contohnya aja kalau kamu punya BPKB kendaraan, kamu bisa tuh menjaminkannya buat mendapat pinjaman.

Saking mudahnya urusan pinjam meminjam ini, kamu bahkan bisa menemui leasing/lembaga pinjaman di pinggir-pinggir jalan. Kadang dengan iklan bombastis: “Dana 1 Jam Langsung Cair”.

Padahal ada beberapa hal yang kudu jadi bahan pertimbangan sebelum menjaminkan BPKB kendaraan. Ini beberapa contohnya:

  • Tidak Diawasi Pemerintah

Semua lembaga keuangan resmi selalu berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, leasing, bank atau lembaga pembiayaan swasta tunduk pada aturan. Gak bisa dong mereka seenak udel beroperasi.

Gawatnya, banyak leasing pinggir jalan yang beroperasi tanpa izin pemerintah. Yang jadi dilematis, pemerintah pun gak bisa melarang leasing-leasing tersebut beroperasi karena belum ada Undang-Undang yang mengatur hal tersebut.

Yang bisa dilakukan, kamu kudu bijak memilih leasing yang kredibel dan profesional. Karena, seandainya kamu kesandung masalah dengan leasing resmi, kamu memiliki hak sebagai konsumen yang dilindungi aturan pemerintah.

Menjaminkan BPKB Kendaraan 1
Rayuan gadai liar kadang menggiurkan, tapi pikir lagi risikonya. (gadai/merdeka)
  • Bunga Bisa Kelewat Tinggi

Panik karena butuh pinjaman kadang kita gak mikirin soal bunga yang kudu ditanggung kedepannya. Bayangin dong ketika pinjaman sudah disetujui dengan tenor 5 tahun, sementara bunga yang ditetapkan cukup tinggi dibandingkan leasing lain, apa gak ngos-ngosan bayarnya tuh?

So daripada ketimpa bunga kelewat gede, mendingan cari lembaga yang sudah jelas.

  • Gagal Bayar Langsung Disita

Dari pengalaman pribadi, ada beberapa leasing yang langsung nyantumin ancaman di kantornya. “Jika dalam jangka waktu yang ditentukan nasabah belum bisa melunasi pinjaman, maka BPKB dan kendaraan menjadi milik leasing ABC.”

Apa gak serem tuh? Masa iya nasabah gak diberi ruang negosiasi seandainya terjadi gagal bayar? Belum lagi urusan dengan debt collector – yang walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia –  masih saja berkeliaran.

So, mendingan repot sedikit mencari leasing yang bonafit daripada kepentok masalah di kemudian hari. Bijaklah dalam memilih dan pastikan kamu sanggup membayar cicilannya.

 

Yang terkait artikel ini:

Baru Rencana Ngajuin Pinjaman? Ketahui Dulu Jenis Bunga Kredit Bank dan Cara Hitungnya

Gaji Rp 1 Juta Mau Mengajukan Pinjaman Dana Cepat? Bisa-bisa Saja Loh!

Apa Untung-Rugi Pinjaman dengan Jaminan BPKB Kendaraan Buat Bayar Sekolah Anak?

 

Load comments